JAKARTA, KOMPAS.TV - Melonjaknya kasus positif covid-19 di Indonesia terutama di daerah Jawa dan Bali, pemerintah menggalakkan PPKM Darurat dari tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. Apa saja peraturannya?
Kegiatan perkantoran non-esensial harus 100 persen bekerja dari rumah atau work frommhome (WFH).
Sektor esensial seperti Bank, Hotal, dan perusahaan teknologi informasi dan komunikasi 50 persen bekerja dari kantor. Sektor kritikal seperti pelayanan kesehatan, energi, dan industri makanan dan minuman diperbolehkan bekerja dari kantor 100 persen dengan pengetatan protokol kesehatan.
Supermarket dan pasar hanya boleh dipenuhi dengan kapasitas 50 persen dan tutup maksimal pukul 20.00 waktu setempat.
Layanan makan di tempat restoran dilarang. Hanya diperbolehkan take away atau dibawa pulang dan delivery (pesan antar).
Transportasi umum hanya boleh diisi maksimal 70 persen. Pengemudi dan penumpang harus memperketat protokol kesehatan.
Untuk perjalanan jauh menggunakan pesawat, calon penumpang harus menunjukkan surat hasil PCR H-2 dan kartu vaksinasi minimal dosis 1. Surat keterangan Antigen H-1 diperlukan untuk moda transportasi bus dan kereta api.
Video Editor: Febi Ramdhani
Video Grafis: Achmad Ilyas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.