JAKARTA, KOMPAS.TV - Asisten Operasi Kapolri Imam Sugianto menyatakan jumlah personel TNI-Polri yang akan diterjukan selama PPKM Darurat sebanyak lebih dari 50 ribu orang.
Menurut Imam puluhan ribu personel itu akan dilibatkan dalam Operasi Aman Nusa Dua Penanganan Covid-19 selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai Besok, Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).
"Seluruh perkuatan yang akan kita gelar mulai besok itu ada 21 ribu lebih (dari Polri) dan TNI disiagakan 32 ribu lebih. Ini nanti 50 ribu lebih mudah-mudahan nanti bisa efektif dan tepat sasaran," kata Asisten Operasi Kapolri Imam Sugianto dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).
Baca Juga: Menag: Salat Iduladha di Masjid dan Takbiran Keliling di Wilayah PPKM Darurat Ditiadakan
Imam juga menjelaskan terkait larangan sementara pelaksanaan peribadatan di rumah ibadah selama PPKM Darurat, pihaknya akan bekerja sama dengan Babinkamtibmas dan Polsek di wilayah setempat dalam operasi.
Ini dilakukan guna memperlancar jalannya patroli yang akan dilakukan TNI-Polri beserta stakeholder. Adapun patroli itu akan dilakukan dengan mendatangi masjid di tingkat kecamatan untuk mengimbau terkait aturan yang sudah berlaku.
"TNI-Polri beserta stakeholder terkait akan patroli dengan mendatangi surau-surau atau masjid di tingkat kecamatan untuk melakukan imbauan sekaligus memberikan pemahaman syukur-syukur nanti kita buat surat edaran," tambah Imam.
Baca Juga: Masih Gelar Sholat Jumat, Pihak Masjid Tunggu Edaran MUI DKI Soal PPKM Darurat
Jika kemudian nanti peribadatan di sejumlah rumah ibadah masih berlangsung, pihaknya tidak serta-merta untuk membubarkan. Hal yang akan dilakukan yaitu melakukan edukasi dan pemberitahuan selama satu minggu ke depan.
"Kita tidak serta-merta untuk membubarkan, ini nanti akan mengundang persoalan baru. Paling tidak selama satu minggu ke depan itu kita lakukan edukasi atau woro-woro dengan mendatangi marbut-marbut masjid itu terkait kebijakan pemerintah," jelasnya.
Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meberlakukan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai Sabtu 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Berkaitan dengan itu, pemerintah melalui Kementerian Agama meniadakan pelaksanaan salat Iduladha dan takbir keliling di wilayah yang masuk dalam PPKM Darurat.
Selain itu juga, demi meminimalisir kasus positif Covid-19, pemerintah juga melarang masyarakat untuk melakukan peribadatan di rumah ibadah. Adapun seluruhnya dapat dilakukan secara daring ataupun dari rumah.
Baca Juga: Iduladha saat PPKM Darurat, Menag Larang Takbiran Keliling dan Batasi Penyembelihan Hewan Kurban
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.