JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan aturan untuk membatasi penyembelihan hewan kurban pada Iduladha 2021 di tengah PPKM darurat.
Menag Yaqut menyebut, penyembelihan hewan hanya dapat berlangsung di tempat terbuka.
"Kita akan atur penyembelihan hewan kurban itu di tempat yang terbuka dibatasi,” ujar Yaqut dalam jumpa pers daring, Jumat (2/7/2021).
Baca Juga: Majelis Tarjih Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Peniadaan Salat Iduladha di Lapangan dan Masjid
Selain itu, pemerintah juga membatasi masyarakat agar tidak berkerumun menonton penyembelihan.
“Yang boleh menyaksikan hanya yang melakukan kurban saja, yang berkurban yang boleh menyaksikan penyembelihan hewan kurban,” kata Yaqut.
Menag menginstruksikan panitia untuk tidak membagikan daging hewan kurban di lokasi penyembelihan.
"Daging kurban yang biasa pembagiannya mengundang kerumunan dengan membagi kupon, kita sudah atur bahwa pembagian hewan kurban itu harus diserahkan langsung kepada yang berhak ke rumah masing-masing," jelas Yaqut.
Menag membeberkan, pembatasan ini tidak hanya berlaku terkait penyembelihan dalam rangka Iduladha. Masyarakat juga dilarang takbiran selama PPKM Darurat, baik dalam bentuk arak-arakan maupun di masjid.
"Takbiran kita larang di zona PPKM darurat dilarang. Ada takbiran keliling arak-arakan, baik jalan kaki maupun arak-arakan di dalam masjid juga ditiadakan. Takbiran di rumah masing-masing,” tegas Yaqut.
Baca Juga: Sosialisasi PPKM Darurat ke Warga, Ganjar Beri Contoh New Zealand dan Piala Eropa 2020
Kemudian, pemerintah juga melarang salat Id di masjid di daerah yang memberlakukan PPKM Darurat.
"Salat Id di zona PPKM darurat juga ditiadakan, peribadatan di tempat-tempat ibadah untuk sementara ditiadakan," ujar Yaqut.
Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan kebijakan PPKM Darurat di 121 kabupaten/kota. Dengan itu, pemerintah menutup tempat ibadah, area publik, hingga tempat wisata umum.
"Tidak benar rumah ibadah ditutup, sementara sektor pariwisata dibuka," ucap Menag Yaqut, Kamis (1/7/2021), dilansir dari kemenag.go.id.
Menurut Menag, pemerintah menerapkan kebijakan PPKM untuk menurunkan penambahan kasus positf Covid-19 harian menjadi di bawah 10ribu per hari.
Baca Juga: Ini Sanksi yang Diterima Kepala Daerah hingga Perorangan Jika Tidak Patuh Aturan PPKM Darurat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.