BANDUNG, KOMPAS.TV - Pemerintah pusat telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli khusus untuk wilayah Jawa dan Bali.
Menanggapi kebijakan tersebut, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warganya.
Sebab selama PPKM Darurat diberlakukan seluruh warga Jabar di 27 kabupaten dan kota akan merasakan adanya ketidaknyamanan,
"Saya, Pak Wagub dan Forkopimda Jabar menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Jabar karena 27 kabupaten/kota akan mengalami situasi yang kurang nyaman dan kurang menyenangkan," kata Ridwan Kamil dikutip dari laman Pemprov Jabar, Jumat (2/7/2021).
Mantan wali kota Bandung ini kemudian memberikan pengertian kepada warganya bahwa kebijakan tersebut semata-mata untuk mengembalikan kedaruratan dan mengembalikan keterkendalian Covid-19.
Baca Juga: Harus Ada Kerjasama Antara Pemerintah dengan Masyarakat Selama PPKM Darurat
"Kasus Covid-19 naiknya merata. Mayoritas di Pulau Jawa dan Bali. Maka, diperlukan sebuah tindakan kedaruratan yang harus terkoordinasi. Kata kunci pertama ini terkoordinasi. Satu narasi, satu komando," jelasnya.
"Saya sebagai Gubernur Jabar sangat optimistis jika dilakukan serempak, dari pengalaman, itu bisa menurunkan persebaran Covid-19," lanjut Ridwan Kamil.
Sementara itu, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnnya telah mewanti-wanti agar seluruh kepala daerah di Jawa dan Bali dapat melaksanakan PPKM Darurat.
Dia mengungkapkan kepala daerah yang tidak melaksanakan segala ketentuan dalam PPKM Darurat bakal dikenakan sanksi.
Baca Juga: PPKM Darurat, Pemerintah Beri BST Sebesar Rp600.000
Bahkan Luhut juga menegaskan baik Gubernur, Bupati dan Wali Kota dapat diberhentikan sementara jika tidak menjalankan kebijakan tersebut.
"Dalam hal Gubernur, Bupati dan Walikota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan selama peiode PPKM, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara," kata Luhut dalam keterangan pers secara virtual, Kamis (1/7/2021).
Adapun sanksi tersebut, lanjut dia, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Lebih lanjut, Luhut menjelaskan bahwa pengaturan secara detail untuk kepala daerah akan dikeluarkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Baca Juga: PPKM Darurat Berlaku Hingga 20 Juli, Targetkan Penurunan Angka Kasus Baru Dibawah 10 RIbu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.