JAKARTA, KOMPAS.TV - Situasi lonjakan covid-19 yang semakin tak terkendali membuat pemerintah, mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat, untuk wilayah Jawa dan Bali.
Kebijakan PPKM darurat ini dimulai sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli mendatang, dengan sejumlah aturan pembatasan kegiatan masyarakat yang diperketat.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan, di Pulau Jawa dan Bali ada 48 Kabupaten - Kota dengan asesmen situasi pandemi level empat.
Sedangkan 74 Kabupaten - Kota lainnya masuk kategori level tiga.
PPKM darurat yang berlangsung selama dua pekan dan mencakup 48 wilayah zona merah di Jawa dan Bali ini memiliki target penurunan angka kasus baru harian di bawah 10 ribu.
Sedangkan data terakhir jumlah kasus harian di Indonesia masih di atas 21 ribu.
PPKM darurat juga mengatur sejumlah lokasi yang selama buka, akan ditutup untuk mengurangi kerumunan dan pergerakan warga.
Merespons keputusan penerapan PPKM darurat oleh pemerintah pusat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya untuk menerapkan kebijakan tersebut.
Selama masa PPKM darurat ini, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh, seperti pesawat, kereta api maupun bus, diharuskan menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan hasil tes bebas covid-19, baik PCR maupun antigen.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.