JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Sosial (Kemensos) akan kembali menyalurkan bansos tunai (BST) selama dua bulan ke depan periode Mei dan Juni 2021.
Kemensos menargetkan jumlah penerima bansos tunai mencapai 10 juta dengan anggaran Rp2,3 triliun. Nantinya penerima akan bansos tunai selama dua bulan yakni sebebsar Rp600 ribu.
Mensos Tri Rismaharini menjelaskan pencairan BST ini berkenaan dengan adanya penetapan PPKM Darurat yang baru diumumkan Presdien Joko Widodo.
Baca Juga: Pemkab Bandung Anggarkan Rp 80 Miliar untuk PPKM Darurat
Risma mengatakan skema pencairan BST tidak berubah dan masih seperti sebelumnya, yakni langsung di transfer ke rekening penerima atau melalui kantor pos.
Para penerima yang ditargetkan jumlahnya mencapai 10 juta warga, masing masing akan mendapatkan Rp300 ribu per bulan. Namun warga akan menerima selama dua bulan periode Mei dan Juni.
“Kemarin kan berhenti di April, nanti dapat bantuan untuk Mei dan Juni. Jadi langsung dua bulan,” ujar Risma di Kemensos, Kamis (1/7/2021).
Lebih lanjut Risma menjelaskan para penerima BST tersebut didapat dari data terpadu kesejahteraan sosial. Namun data penerima bansos tunai juga dapat diajukan oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Berikut Ini Link dan Cara Mudah Cek Penerima Bansos Tunai Rp300 ribu Bulan Juni
Risma berharap masyarakat penerima BST dapat mempergunakan bantuan untuk keperluan kebutuhan sehari-hari.
“Pencairan rencananya dilakukan mulai pekan depan. Makanya hari ini kami lembur,” ujar Risma.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo menetapkan PPKM Darurat khusus untuk wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: Berlaku Mulai 3 Juli 2021, Mal Akan Tutup Selama PPKM Darurat Jawa - Bali
Keputusan ini diambil menyusul dengan adanya kasus Covid-19 di Indonesia yang terus naik. Dalam sepekan terakhir, rekor penambahan kasus harian terus terjadi, ditambah dengan adanya varian Delta yang lebih menular.
Jokowi mengungkapkan bahwa kebijakan ini akan berlangsung atau diterapkan mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
Dalam pelaksanaan PPKM Darurat ada sejumlah aturan ketat, salah satunya tempat ibadah dan fasilitas umum ditutup sementara.
Untuk transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga: Luhut Tegaskan Kepala Daerah Tak Jalankan PPKM Darurat Bisa Diberhentikan Sementara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.