JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyatakan pelanggar protokol kesehatan dalam PPKM darurat dapat dikenakan pidana, berdasarkan undang-undang kekarantinaan kesehatan dan undang-undang wabah penyakit menular.
Ada aturan pastinya ada sanksi.
Sanksi yang disebut Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, bakal dijatuhkan kepada warga yang melanggar aturan saat PPKM darurat diberlakukan.
Pertama, pasal 212 KUHP, dimana pelanggar protokol kesehatan yang melawan petugas bisa dipidana penjara maksimal 1 tahun 4 bulan dan denda.
Kedua, pasal 218 KUHP, dimana jika warga berkerumun dan ditegur untuk bubar tapi tidak patuh, maka bisa dipidana paling lama 4 bulan dua minggu dan juga denda.
Ketiga, pasal 14 undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
Aturan ini menyebut siapa yang menghalangi penanggulangan wabah bisa dipidana penjara 1 tahun dan juga denda.
Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan akan menerapkan sanksi yang tegas pada berbagai sektor terkait berita palsu atau hoaks selama pemberlakuan PPKM darurat.
Baca Juga: Luhut Tegaskan Kepala Daerah Tak Jalankan PPKM Darurat Bisa Diberhentikan Sementara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.