JAKARTA, KOMPAS.TV - Deddy Corbuzier meminta maaf usai mendapatkan somasi dari Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) terkait kontennya dengan Mongol Stres.
Pasalnya isi konten tersebut memuat informasi yang dianggap telah menyesatkan informasi, data, dan fakta terkait Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Dalam pengakuannya Deddy tak mengetahui kata yang dia gunakan adalah sebuah kesalahan.
"Akhirnya kena somasi.. Ya sudah... Ga apa apa.. Namanya manusia. Minta maaf kan baik.. Jadi saya minta maaf kalau ada yang tersinggung krn kata kata GILA..," tulis Deddy Corbuzier dalam unggahannya, Rabu (30/6/2021).
Baca Juga: 55 ODGJ di RSJD Amino Gondohutomo Terinfeksi Covid-19
Deddy Corbuzier juga berdalih kata "gila" yang dia gunakan merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
"Jujur sih saya kaget krn saya cek di KBBI masih pakai kata 'gila' dan saya baru paham ada kata ODGJ. Artinya saya ga pinter dan gak update nih maaf kan ya......," lanjut Deddy.
Sebelumnya PJS telah melayangkan somasi kepada pembawa acara Deddy Corbuzier dan komika Mongol Stres.
Somasi itu telah ditandatangani oleh 86 badan/organisasi penyandang disabilitas, HAM, lembaga bantuan hukum, dan organisasi masyarakat sipil, beserta 75 individu.
Konten bincang-bincang YouTube Deddy Corbuzier dengan judul "ORANG GILA BEBAS COVID?????" DEDDY CORBUZIER PODCAST? MONGOL" yang tayang pada 24 Juni 2021 dipermasalahkan karena judulnya dinilai menyesatkan.
Baca Juga: Tingkat Kesembuhan ODGJ Dari Covid-19 Tinggi
Selain itu dua pernyataan Mongol di dalam video dianggap menyesatkan informasi, data, dan fakta mengenai ODGJ.
Pernyataan itu yakni "Rumah sakit jiwa di seluruh dunia belum ada satu pun yang terpapar Covid" dan "Orang gila enggak ada yang pakai masker sampai hari ini".
Dalam keterangan tertulis dari PJS, mereka mengungkapkan sebutan "orang gila" sudah tak pantas digunakan untuk orang yang memiliki masalah kejiwaan.
Penyebutan yang etis yakni Orang Dengan Gangguan Jiwa atau Penyandang Disabilitas Mental.
Baca Juga: Kena Somasi soal Podcast Orang Gila Bebas Covid, Deddy Corbuzier: Konteksnya Komedi
Pernyataan yang berisi penyebutan etis itu tercantum dalam Pasal 1 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa dan Pasal 7 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Selain itu ODGJ/PDM tidak ada hubungannya dengan kekebalan tubuh terhadap Covid-19. PJS menyatakan seperti orang pada umumnya, ODGJ/PDM juga rentan terpapar virus corona.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.