JAKARTA, KOMPAS.TV - Tingginya kasus Covid-19 yang menyentuh angka infeksi hingga lebih dari 20.000 kasus per hari membuat pemerintah menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali.
PPKM Darurat ini akan berlangsung pada Sabtu 03 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Presiden Joko Widodo mengumumkan keputusan ini melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (01/07/2021).
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujarnya,
Baca Juga: PPKM Darurat, Pimpinan Komisi IX Minta Pemerintah Tetap Perhatikan Nasib Nakes
Sejumlah aturan diterapkan agar pertambahan kasus harian bisa kurang dari 10.000 kasus per hari.
Berikut aturan lengkap PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 dilansir Kompas.com.
1. Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).
2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.
3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
Baca Juga: Anies: DKI Jakarta Siap Laksanakan PPKM Darurat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.