JAKARTA, KOMPAS TV - Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) antara DPR dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tak mencapai titik temu alias deadlock.
Sehingga, kini perumusan RUU tersebut mentok dan belum diketahui kapan lagi kembali dibahas.
"Belum adanya titik temu antara sikap Kominfo yang bersikeras untuk menempatkan lembaga otoritas pengawas data pribadi di bawah kementerian dengan sikap Komisi I yang menghendaki lembaga tersebut berada di bawah Presiden, menyebabkan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) mengalami deadlock," kata Anggota Komisi I DPR Sukamta dalam keterangan tertulis, Kamis (1/7/2021).
Baca Juga: Memuat Data Pribadi, Kominfo Minta Masyarakat dan Penyelenggara Jaga Sertifikat Vaksinasi
Ia menyebut, kini pihaknya tinggal menunggu itikad baik dari Kominfo apakah ingin kembali melanjutkan pembahasan tersebut atau tidak.
"Lembaga atau badan pengawas data pribadi ini sangat strategis untuk memastikan upaya perlindungan data pribadi bisa berjalan sesuai standar. Selain itu ada risiko penyimpangan yang bisa muncul mengingat saat ini data pribadi nilainya sangat mahal," ujarnya.
Menurut dia, semestinya lembaga perlindungan data pribadi itu ada di bawah presiden karena memang kini kejahatan siber sedang gencar.
"Oleh sebab itu lembaga ini semestinya ada di bawah presiden untuk memastikan kewenangannya kuat dan mampu berjalan lebih independen sebagai lembaga pengawas. Kalau berada di bawah Kominfo, saya meragukan nantinya bisa berjalan secara optimal," ujarnya.
Selain itu, pertimbangan yang tidak kalah strategis adalah agar lembaga pengawas ini setara dengan standar Internasional, yakni setara dengan standar General Data Protection Regulation (GDPR).
"Karena kalau kita sesuai, maka data WNI kita di Eropa akan diperlakukan dan diberikan perlindungan oleh GDPR. Sementara kalau tidak independen itu dianggap tidak standar. Saat ini banyak negara melakukan revisi atas peraturan perlindungan data pribadinya untk diadaptasi dengan GDPR," katanya.
Politikus PKS ini menyebut pembentukan lembaga atau badan pengawas ini sangat penting karena banyak rujukan teknis tentang kewajiban pengendali data yang diatur di dalam RUU PDP.
Kewajiban ini terkait dengan pengelolaan data pribadi masyarakat yang sangat penting.
"Masyarakat menyerahkan data mereka untuk dikelola, dari data yang bersifat umum hingga bersifat spesifik seperti data informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan seksual, pandangan politik hingga data keuangan dan catatan kejahatan."
Baca Juga: DPR Perpanjang Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi dan Penanggulangan Bencana
"Kesemuanya data yang berharga, itu sebabnya tanggung jawab pengelola data sangat besar. Maka lembaga pengawasnya juga harus memiliki otoritas yang kuat, agar mampu menjadi lembaga kontrol yang efektif," kata Sukamta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.