KOMPAS.TV - Mulai 3 Juli 2021 mendatang, Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pelaksanaan PPKM Darurat akan dilakukan di Jawa dan Bali yang akan berlangsung dua pekan.
Adapun pemberlakuan PPKM Darurat ini merupakan respons seiring melonjaknya kasus covid-19 di Indonesia.
Sebelumnya, rencana kebijakan ppkm darurat dikabarkan ikut dibahas dalam rapat terbatas istana yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi pada Selasa lalu (29/6).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.