JAKARTA, KOMPAS.TV - Kebijakan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Jawa dan Bali sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (1/7/2021).
Dalam peraturan tersebut, PPKM Darurat untuk Jawa dan Bali akan diberlakukan mulai Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).
"Setelah mendapatkan banyak masukan dari menteri-menteri, para ahli kesehatan dan kepala daerah, saya memutuskan memberlakukan PPKM darurat mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi dalam keterangan pers di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Menurut Jokowi, PPKM Darurat ini meliputi pembatasan aktivitas masyarakat secara lebih ketat daripada yang selama ini sudah pernah berlaku.
Baca Juga: PPKM Darurat Selama 2 Minggu di Pulau Jawa Resmi Ditetapkan, Berikut 13 Cakupan Pengetatan Aktivitas
Lebih lanjut, dalam dokumen Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat Jawa-Bali terdapat 122 daerah yang menjadi sasaran pelaksanaan kebijakan terbaru ini.
Dengan pembagian yang terdiri atas 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3.
Adapun 48 daerah berstatus level 4 atau paling ketat melaksanakan PPKM Darurat, tersebar di seluruh provinsi di Pulau Jawa, dengan rinciannya yang sebagai berikut.
Baca Juga: Resmi! Pemerintah Berlakukan PPKM Darurat Mulai Tanggal 3 Juli 2021
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.