JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengemudi mobil Mitsubishi Pajero yang menganiaya sopir dan merusak truk kontainer di kawasan Sunter, Jakarta Utara, menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu (30/6/2021).
Dalam pengakuannya kepada penyidik, tersangka berinisial OK (40) yang melakukan pemukulan terhadap sopir truk kontainer berinisial E (21) mengaku sebagai pemilik senjata laras pendek airgun kaliber 4,5 milimeter.
Baca Juga: Bukan Anggota TNI, Pengemudi Pajero yang Aniaya Sopir dan Rusak Truk Ternyata Mantan Pelaut
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, setelah memperoleh keterangan sejumlah saksi, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Urara berhasil membuat tersangka mengakui senjata itu digunakan untuk menakut-nakuti E di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Hasil pendalaman proses penyidikan terhadap tersangka Omega dengan memeriksa beberapa saksi, sehingga tersangka tidak bisa mengelak," kata Nasriadi melalui keterangannya di Jakarta pada Rabu (30/6/2021).
"Ia mengakui menggunakan senjata laras pendek untuk menakuti-nakuti korban supir tronton tersebut pada saat di TKP pertama di jalan depan Mall Artha Gading saat korban membunyikan Klakson ke mobil SUV milik tersangka," sambungnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pengemudi Pajero yang Aniaya Sopir dan Rusak Truk Kontainer di Sunter
Selain melakukan pemeriksaan, kata Nasriadi, penyidik juga melakukan penggeledahan di suatu kontrakan di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Hasilnya, polisi menemukan senjata berwarna hitam. Senjata tersebut diketahui disimpan di dalam lemari plastik.
Senjata tersebut menggunakan peluru gotri besi yang ditembakkan dengan pendorong gas. Adapun penggunaan gasnya ditancapkan dan dipasang pada bagian popor senjata.
Menurut pengakuan tersangka kepada polisi, senjata tersebut dibeli tersangka secara daring atailu online seharga Rp 3,5 juta dan sudah dimiliki selama 1,5 tahun terakhir.
Baca Juga: Datangi TKP, Anggota TNI Cari Pengemudi Pajero yang Aniaya Sopir dan Rusak Truk Kontainer di Sunter
Kepada penyidik, kata Nasriadi, tersangka OK mengaku lupa nama situs jual-beli online senjata tersebut.
"Dia (mengaku) sudah lupa tautan (link)-nya," kata Nasriadi.
Senjata tersebut sering digunakan tersangka untuk hobi. Namun senjata itu telah disita dan diamankan oleh penyidik Unit Reserse Mobil Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara sebagai Barang Bukti.
Baca Juga: Polisi: Pengemudi Pajero Penganiaya Sopir Truk Terlacak lewat Kamera E-TLE
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.