YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Jajaran Ditreskrimsus Polda DIY berhasil mengungkap kasus tindak pidana transfer dana palsu yang dialami oleh korban bernama Renata tahun lalu.
Korban yang mengalami kerugian sebesar Rp. 21.550.000 tersebut terjadi tepatnya pada tanggal 25 dan 26 September 2020.
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan kejadian berawal ketika korban mendapatkan notifikasi SMS Banking miliknya bahwa ada dua kali transaksi berupa transfer total sejumlah Rp. 20 juta.
"Pada 25 Sepetember 2020, korban menerima notifikasi dua kali transaksi. Kemudian hari selanjutnya tanggal 26 ada penarikan tunai sebesar Rp. 300 ribu dan penarikan deber sebesar Rp. 1.250.000. Korban tidak merasa melakukan transaksi kemudian melaporkan kejanggalan ini ke kepolisian," ucapnya saat konferensi pers di Mapolda DIY, Rabu (30/6/2021).
Yuliyanto menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan didapatkan informasi bahwa transaksi pada 25 September dilakukan oleh seorang pria di ATM SPBU UAD Jl. Wates, Sedayu, Bantul.
"Pria tersebut bercirikan menggunakan topi hitam, menggunakan masker warna krem, dan menggunakan sweater hitam bertuliskan gojek," ujarnya.
Setelah menemui titik terang, kasus ini mengarah pada tersangka berinisial TH alias D, dan kemudian dilakukan penangkapan.
"Pelaku menggunakan ATM hasil duplikasi atas ATM milik korban, kemudian memindahkan sejumlah dana dari rekening korban dengan menggunakan rekening pinjaman atau rekening yang dibeli di toko online sebagai rekening tujuan transfer," ujarnya.
Akibat perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 03 Tahun 2011 tentang Transfer Dana atau Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) atau Pasal 48 ayat (2) Jo Pasal 32 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.