BANDUNG, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Bandung, terus meningkatkan aturan pelaksanaan PPKM, lewat peraturan Wali Kota.
Wali Kota Bandung mengeluarkan surat edaran, yang mengatur bekerja dari rumah, atau work from home, sebanyak 75 persen.
Baca Juga: Ayo Donor! Plasma konvalesen di PMI Kota Bandung Sedang Kosong
Wali Kota Bandung mengeluarkan aturan work from home 75 persen bagi ASN dan non ASN, karena terus meningkatnya kasus positif covid-19 di Bandung.
Bagi perkantoran yang memiliki banyak karyawan yang terinfeksi, harus ditutup sementara, dan memberlakukan work from home 100 persen.
Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Minta Wisatawan Tunda Pergi ke Bandung
Sebelumnya PPKM Sudah berlaku selama dua pekan, dengan menutup tempat wisata dan hiburan, pembatasan kapasitas dan jam operasional, serta penutupan beberapa ruas jalan.
Rencananya, hari ini (30/06), Pemkot Bandung akan mengevaluasi pelaksaan PPKM, selama dua minggu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.