JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan insentif untuk tenaga kesehatan (Nakes) akan tetap dibayarkan.
Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Trisa Wahjuni Putri menyebut insentif Nakes adalah hak mereka yang wajib dipenuhi oleh pemerintah.
Trisa menyebut terdapat dua skema pembayaran insentif untuk Nakes yang diupayakan oleh pemerintah.
Pertama yakni insentif bagi tenaga kesehatan di RSUP, BUMN, RS Swasta, TNI/POLRI dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah pusat. Sementara untuk insentif tenaga kesehatan di RSUD dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah daerah.
Trisa berharap agar pemerintah daerah segera bisa menyetujui usulan pembayaran insentif dan memproses anggaran yang ada untuk bisa membayarkan.
“Pemerintah daerah harus berpedoman pada surat izin prinsip Menteri Keuangan nomor 113 tahun 2021 tentang besaran nominal insentif tenaga kesehatan,” kata Trisa dikutip dari laman Kemenkes, Rabu (30/6/2021).
Baca Juga: Pemerintah dan Masyarakat Diminta Berempati pada Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19
Tercatat lebih dari 97 ribu tenaga kesehatan dari 914 fasilitas kesehatan yang harus dibayar.
Secara rinci 97 ribu lebih tenaga kesehatan itu tersebar di RS TNI/Polri 10.505 Nakes, RS Vertikal Kemenkes 8.658, RS BUMN 2.290 Nakes, Faskes di kementerian / lembaga lain 1.951 Nakes.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.