Bank Indonesia menegaskan bahwa virtual currency, termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah. BI melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran memproses transaksi pembayaran dengan mata uang digital.
BI juga meminta kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli, atau memperdagangkan mata uang digital.
Hanya rupiah yang diakui sebagai mata uang yang digunakan dalam transaksi keuangan di wilayah Indonesia. Pernyataan ini didasari oleh undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
BI melihat banyak faktor negatif dari mata uang digital yang dapat memengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat. Beberapa di antaranya adalah risiko penggelembungan, sarat akan spekulasi, dan rawan sebagai sarana pencucian uang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.