JAKARTA, KOMPAS.TV- Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dituntut lima tahun penjara dalam perkara suap ekspor benih lobster.
Meski demikian, Edhy tetap merasa tak bersalah. "Saya merasa tidak salah dan saya tidak punya wewenang terhadap itu. Saya sudah delegasikan semua bukti persidangan sudah terungkap tidak ada, saya serahkan semuanya ke Majelis Hakim," katanya usai persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, Selasa (29/6/2021).
Walau begitu, dia mengatakan akan tetap bertanggungjawab terhadap korupsi yang terjadi ketika dia menjadi menteri. Hal itu dikatakannya, semata-mata karena kelalaiannya dalam mengontrol para staf-nya.
Baca Juga: JPU KPK Tuntut Edhy Prabowo 5 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti dan Hak Politik Dicabut
"Yang harus dicatat saya bertanggung jawab terhadap kejadian di kementerian saya, saya tidak lari dari tanggung jawab tetapi saya tidak bisa kontrol semua kesalahan yang dilakukan oleh staf-staf saya. Sekali lagi kesalahan mereka adalah kesalahan saya karena saya lalai," katanya dengan nada penyesalan.
Bahkan Edhy mengaku tak tahu apa yang anak buahnya lakukan. Sebab, ia sendiri tak berniat korupsi.
"Saya tidak tahu apa yang dilakukan anak buah saya. Saya juga tahu pas di persidangan ini bagaimana saya mengatur permainan, menyarankan orang. Kalau saya mau korupsi banyak hal yang bisa saya lakukan kalau mau korupsi," ujarnya.
Dia juga mengaku tak berniat untuk mencuri atau korupsi. Namun, proses peradilan harus dia jalani dengan tuntas dengan menjalani hidup di tahanan KPK (Komisi Pemberantasan Koruspsi) selama tujuh bulan dengan kondisi yang tidak menyenangkan.
"Saya mohon doa saja proses ini saya jalani, saya sudah 7 bulan mendekam di KPK tidak enak, panas, jauh dari keluarga," lanjut Edhy.
Pasca tuntutan tersebut, Edhy juga mengatakan siap untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi). Menurut dia, banyak hal yang akan dituangkan dalam nota pembelaannya tersebut.
"Banyak hal, saya mohon doanya," kata dia.
Baca Juga: Di Luar Persidangan Kasus Suap Benih Lobster, Edhy Prabowo Utarakan KeInginannya untuk Dibebaskan
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK telah menuntut Edhy dengan 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini terbukti menerima 77 ribu dolar AS dan Rp24,625 miliar sehingga totalnya mencapai sekitar Rp25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL) terkait pemberian izin budidaya dan ekspor.
Edhy juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS.
Selain itu, Edhy juga dituntut pidana tambahan terhadap berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
Edhy menerima suap melalui Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhy Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy), Ainul Faqih (sekretaris pribadi istri Edhy, Iis Rosita Dewi) dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo).
Selain itu, jaksa juga menuntut Andreau dan Safri selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, Amiril selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denea Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan serta Ainul dan Siswadhi selama 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Terhadap Amiril juga dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti Rp2.256.940.000 subsider 1 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.