JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mendorong Kejaksaan Agung agar mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi hukuman Pinangki Sirna Malasari.
Putusan Pengadilan pada sidang banding Senin (14/6/2021) memangkas hukuman untuk Jaksa Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun.
“Kita semua mengetahui Pengadilan Tinggi telah melakukan diskon besar atas putusan kasus Jaksa Pinangki ini dari pidana penjara 10 tahun menjadi 4 tahun,” ujar Arsul Sani dalam keterangan yang diterima Kompas TV, Selasa (29/6/2021).
Baca Juga: Terkait Vonis Pinangki, MAKI Laporkan Jaksa Agung ke Presiden Jokowi
Sekjen Partai Persatuan Pembangunan itu mengakui, putusan pengadilan tinggi sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
“Memang itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di persidangan tingkat pertama, kalau dalam catatan saya,” imbuhnya.
Akan tetapi, Arsul Sani menyadari masyarakat tidak puas dengan pemangkasan hukuman bagi Jaksa Pinangki itu.
“Namun, ini mendapat atensi publik dan publik merasa ada rasa keadilan yang tidak pas,” kata Arsul Sani.
Menurutnya, pemangkasan hukuman itu pun tidak memiliki pertimbangan hukum yang kuat.
“Pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi itu tidak terlalu komprehensif terkait dengan hal yang meringankan pada diri Jaksa Pinangki sebagai terdakwa, kecuali status sebagai perempuan dan ibu dari seorang anak,” kata Arsul Sani.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.