KOMPAS.TV - Anda kembali bersama segmen Sehat di Tengah Pandemi, khusus membahas dan tanya jawab soal vaksin, setiap hari Senin.
Anda dapat melayangkan pertanyaan melalui instagram @sapaindonesia_kompastv, atau melalui telepon interaktif saat ini di nomor 021-5366-0500.
Kali ini kita bersama Ketua Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi atau Komnas KIPI, Prof Hindra Irawan Satari.
Terkait pertanyaan apakah vaksin covid-19 untuk penyakit bawaan seperti penyakit paru ataupun ginjal boleh divaksin?
Prof Hindra menyebutkan jika penderita penyakit bawaan seperti paru dan ginjal tetap diperbolehkan untuk menerima vaksin. Adapun penyakit bawaan yang tidak bisa menerima vaksin antara lain seperti penyakit autoimun sistemik atau penyakit jantung.
Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) merekomendasikan pemberian vaksinasi Covid-19 pada pasien dengan penyakit penyerta atau kormobid. Rekomendasi itu tertuang dalam surat nomor 2309/PB PAPDI/U/III/2021.
Simak jawaban selengkapanya dari Prof Hindra dalam tayangan berikut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.