Penasihat hukum Fredrich Yunadi menyebut akan mempertimbangkan opsi praperadilan.
Ia menyayangkan tindakan penyidik KPK yang melakukan jemput paksa, karena sejak ditetapkan sebagai tersangka, Fredrich baru sekali mendapat panggilan KPK.
Ia juga memprotes penjemputan paksa yang terjadi dalam hitungan kurang dari 24 jam.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.