JAKARTA, KOMPAS.TV - Musisi Anji tengah menjalani proses hukum terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Bersamaan dengan itu, berdasarkan hasil asesmen di BNNP DKI Jakarta, musisi berusia 42 tahun itu direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi.
Mulai hari ini, Jumat (25/6/2021) pemilik nama asli Erdian Aji Prihartanto akan menjalani hari-harinya di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), setelah menjadi tahanan Rutan Polres Metro Jakarta Barat.
Jelang keberangkatannya ke tempat rehabilitasi, Anji sempat memohon doa di hadapan awak media. Ia berharap proses rehabilitasinya berjalan lancar.
"Ya, berdoa aja saja semoga proses rehabilitasinya berjalan dengan baik dan saya tidak mengalami kendala dalam menjalani rehabilitasi. Doain, ya, teman-teman," kata Anji di Polres Metro Jakarta Barat.
Baca Juga: Permohonan Rehabilitasi Anji Dikabulkan BNNP Jakarta
Anji mengaku menyesal telah mengkonsumsi narkoba yang membuat dirinya harus berurusan dengan hukum.
"Pastilah (menyesal). Saya lagi kepikiran banyak orang yang bergantung pada saya," ungkapnya.
Berdasarkan hasil asesmen, Anji direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan. Tentunya, proses hukum terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya tetap berjalan.
Seperti diketahui Anji ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada 11 Juni 2021. Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan ganja dan hasil tes urine menyatakan Anji positif menggunakan ganja.
Baca Juga: Dengan Tangan Diborgol, Anji Resmi Jalani Rehabilitasi di RSKO Cibubur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.