JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi melarang Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bepergian ke luar daerah dan cuti selama libur nasional tahun 2021.
Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 13 Tahun 2021, yang ditandatangani oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo pada Jumat (25/6/2021).
"Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional," demkian bunyi poin 1 huruf a dalam SE yang dikutip Jumat.
Kendati demikian, dalam surat tersebut larangan bepergian ke luar daerah itu dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office).
Seperti contohnya wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur maupun Mebidangro.
Kemudian bagi ASN yang melakukan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon III) atau kepala kantor satuan kerja.
Baca Juga: Menpan RB: Walaupun Zona Merah, ASN Harus Tetap Produktif Melayani Masyarakat
Aturan ini juga tidak berlaku bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.
Tak hanya larangan ke luar daerah, Menpan RB juga mengatur terkait pembatasan cuti bagi ASN dalam SE tersebut.
"Pegawai Aparatur Sipil Negara tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional," bunyi surat tersebut sebagaimana dikutip.
Namun larangan pengajuan cuti dikecualikan bagi ASN yang mengajukan cuti melahirkan, sakit, atau karena alasan penting.
Dalam edaran tersebut Tjahjo juga memerintahkan agar PPK pada kementerian/lembaga/daerah menetapkan peraturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing dengan mengacu pada surat edaran tersebut.
Tak hanya itu, bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Baca Juga: Sebut Tak Ada Istilah Lockdown, Tjahjo Kumolo Minta Kementerian/Lembaga Patuhi SE Menpan RB No 67
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.