Pada 27 Oktober 2017 lalu, secara resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memperpanjang izin operasional hotel dan griya pijat Alexis.
Pemprov DKI Jakarta menilai ada praktik prostitusi di balik kegiatan perhotelan dan griya pijat Alexis ini yang berlokasi di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.