JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelanggaran protokol kesehatan masih terjadi di sejumlah tempat usaha di Jakarta.
Restoran di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara pun ditutup paksa Satpol PP karena beroperasi melebihi pukul 20:00 WIB.
Selain melewati jam malam, restoran ini tidak memasang tanda pembatasan kapasitas.
"Kita sekarang ada di kawasan PIK, Pantai Indah Kapuk. Di depan kita ini ada satu tempat restoran Aladdin. Kita dapati sudah melewati jam operasional ada beberapa tamu yang masih makan dan minum, jadi mereka sudah melampaui jam operasional," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin dalam video yang diunggah di akun Instagram @satpolpp.dki
Padahal selama PPKM Mikro, tempat makan hanya menyediakan tempat duduk maksimal 25 persen. Satpol PP akhirnya menutup restoran ini selama 3 hari.
Pelanggaran protokol kesehatan juga terjadi di area makan pujasera dan kedai kopi wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
Tempat ini ditutup Satpol PP karena masih menerima makan di tempat dan kedapatan buka diatas jam 20:00 WIB.
Jika seusai disegel masih kedapatan beroperasi, Satpol PP Jakarta Barat akan memberikan sanksi denda sebesar Rp 50 juta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.