JAKARTA, KOMPAS.TV - Saat ini, permohonan masyarakat untuk vaksin tidak melihat lagi domisili dan asal tinggal atau KTP. Kebijakan tersebuut dalam rangka percepatan vaksinasi bagi masyarakat yang telah ditetapkan per Rabu (24/6/2021).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementrian Kesehatan No. HK.02.02/I/1669/2021, Tanggal 24 Juni 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksin Covid-19 Melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksin dan Optimalisasi UPT Vertikal Kementerian Kesehatan.
Kententuan terbaru ini untuk melancarkan target vaksinasi 1 juta dosis per hari melalui penyediaan vaksin dan logistik yang memenuhi persyaratan mutu, efektivitas dan keamanan.
“Untuk memudahkan akses masyarakat serta memperluas cakupan vaksinasi Covid-19 program pemerintah maka diperlukan optimalisasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada pos pelayanan vaksinasi termasuk UPT Vertikal Kementerian Kesehata,” tulis keterangan tersebut yang diterima KOMPAS TV, Jumat (25/6/2021).
Baca Juga: Update Penerima Vaksinasi Covid-19 Per 24 Juni 2021, Penerima Tahap Pertama Naik 500 Ribu Lebih
Selain peniadaan kartu domisili, berikut 5 hal lain yang tertuang dalam surat edaran Kementerian Kesehatan itu:
Pertama, semua pihak perlu bersinergi dan berkolaborasi untuk mempercepat program vaksinasi nasional sehingga kekebalan kelompok bisa segera tercapai.
Kedua, percepatan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan kerjasama dengan TNI, Polri, organisasi masyarakat, Unit Pelayanan Teknis (UPT) dan Vertikal Kementerian Kesehatan.
Vertikal Kemenkes yang dimaksud yakni, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekes serta peran aktif dunia usaha.
Ketiga, Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes Hang Jebat dan Semua Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan: Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes agar dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Keempat, Kebutuhan vaksin dan tagistik vaksinasi Covid,19 untuk pelaksanaan kegiatan disediakan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kelima, vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 yang dialokasikan dan distribusi pada setiap termin dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis ke 1 dan dosis ke 2 bagi yang memerlukan dan datang ke tempat pelayanan vaksinasi.
Mempertimbangkan interval vaksin Covid-19, Sinovac dosis 1 ke 2 adalah 28 hari dan vaksin Covid-19 AstraZeneca adalah 8-12 minggu.
Baca Juga: Hari Pelaut Sedunia 2021, Kemenhub Genjot Vaksinasi Covid-19 untuk Pelaut di Kawasan ASEAN
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.