JAKARTA, KOMPAS.TV – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mendorong adanya program vaksinasi untuk anak.
Hal tersebut mengingat jumlah kasus anak terpapar Covid-19 belakangan ini meningkat dan akan dimulainya kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah.
Ketua Umum Pengurus Besar IDI Daeng M Faqih menyatakan pihaknya sudah mendorong pemerintah melakukan vaksinasi untuk anak.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Minta PTM Terbatas Ditunda: Penularan Covid-19 pada Anak di Jateng Meningkat
Terlebih menurut pakar dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), vaksin Covid-19 sudah dirasa aman untuk anak.
"Kami sudah meminta itu kepada pemerintah untuk segera melakukan vaksinasi kepada anak-anak harus segera dimulai," kata Daeng dalam diskusi daring, Kamis (24/6/2021).
Daeng menambahkan vaksinasi untuk anak juga diperlukan untuk melindungi anak dari penularan Covid-19 saat mengikuti pembelajaran tatap muka.
Menurutnya para anak didik juga perlu mendapatkan vaksin Covid-19 seperti para pendidik yang sudah menjalani vaksinasi.
Baca Juga: Sebanyak 661 Kasus Positif Covid-19 Baru di Jakarta Ditemukan pada Anak, 144 Balita
Selain itu, diperlukan juga penerapan protokol kesehatan di sekolah seperti mengondisikan lingkungan sekolah steril.
"Jadi syarat-syarat dari vaksinasi, protokol kesehatan, dan syarat sterilisasi lingkungan di sekolah itu secara umum harus dilakukan. Kemudian syarat zona yang boleh melakukan tatap muka itu harus kita juga tentukan," ujarnya.
Diketahui data per tanggal 17 Juni 2021 terdapat 661 anak usia 0 -18 tahun terpapar virus corona. Dari jumlah tersebut sebanyak 144 kasus Covid-19 menyerang balita.
Baca Juga: Waspada! Kasus Anak Terpapar Covid di Depok Meningkat
Berselang tiga hari, tepatnya Minggu (20/6/2021), kasus Covid-19 usia anak bertambah menjadi 876 kasus, terdiri dari 655 usia 6-18 tahun sedangkan 224 lainnya usia 0-5 tahun.
Adapun pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengizinkan seluruh sekolah di Indonesia menggelar pembelajaran tatap muka terbatas pada Juli 2021.
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas ini harus mengikuti pengaturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di daerah masing-masing.
Apabila daerah tersebut memiliki tingkat penyebaran Covid-19 yang tinggi atau zona merah, maka pembelajaran tatap muka terbatas harus ditiadakan.
Baca Juga: Seusai PTM, 13 Guru dan Siswa Positif Covid-19
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.