JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK melakukan pembatasan kerja di kantor sementara waktu hingga 25 Juni
Hal ini dilakukan setelah 36 pegawai KPK di Bidang Penindakan dan Eksekusi terkonfirmasi positif covid19.
Baca Juga: BPPT Pakai AI untuk Temukan Kandidat Senyawa yang Bisa Jadi Obat Covid-19, Begini Caranya
Mengantisipasi penyebaran virus, KPK melakukan test antigen kepada seluruh pegawai serta melakukan penyemprotan di seluruh ruang kerja KPK.
Para pegawai KPK tersebut terkonfirmasi positif dari kegiatan tes swab antigen di lingkungan KPK yang digelar sejak Senin (21/6/2021).
Baca Juga: Status Lockdown Desa Sidodowo Dicabut, Bupati Lamongan: Banyak Pasien Covid-19 yang Sembuh
Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, sebagai langkah tanggap situasi penyebaran Covid-19, KPK melakukan pembatasan kerja di kantor sementara waktu. Terhitung mulai 23 hingga 25 Juni 2021.
Sementara khusus kegiatasan penyelidikan dan pemeriksaan yang sudah terjadwal akan tetap dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ekstra ketat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.