CIANJUR, KOMPAS.TV - Pemilik arisan bodong berkedok paket qurban di Cianjur, Jawa Barat, divonis bersalah dan harus mengganti kerugian para korban sebesar 49 miliar rupiah.
Baca Juga: Kasus Investasi Bodong 212 Mart, Kerugian Rp 2 Miliar
Meski beberapa poin gugatan tidak semuanya dikabulkan oleh Majelis Hakim, namun pihak penggugat atau pihak korban puas dengan hasil persidangan, yang menyatakan bahwa pemilik arisan Cv Hoki Abadi Jaya, bersalah dan harus mengganti kerugian sebesar 49 miliar rupiah kepada para korbannya.
Selain mengganti kerugian korban, pemilik Arisan bodong juga dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Pelaku Investasi Bodong Lucky Star Ditangkap, Uang Korban Digunakan untuk Beli Rumah dan Mobil
Kasus arisan bodong berkedok paket kurban ini terjadi pada Agustus tahun 2020 lalu.
Para peserta arisan diminta menyetor 15 ribu rupiah per bulan selama satu tahun, dan dijanjikan satu ekor kambing.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.