JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah Hong Kong resmi melarang semua penumpang penerbangan dari Indonesia masuk ke wilayahnya, mulai Jumat 25 Juni 2021. Hal ini seiring dengan penetapan Indonesia menjadi negara kategori A1 (extremely high risk).
Seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Luar Negeri, Kamis (24/06/2021), kebijakan ini ditempuh Pemerintah Hong Kong karena terdapat peningkatan jumlah imported cases COVID-19 dari Indonesia.
Sebelumnya, Hong Kong juga sudah menetapkan Filipina, India, Nepal dan Pakistan sebagai negara dengan kategori A1. Kebijakan itu bersifat sementara dan akan dikaji ulang secara periodik.
Baca Juga: Menlu Bangladesh Kecam Negara Kaya yang Timbun Vaksin Covid-19 dan Minta Imbalan
Kemenlu pun mengimbau kepada para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terdampak, agar segera menghubungi majikan dan agen masing-masing.
"KJRI Hong Kong akan memastikan pemenuhan hak-hak PMI sesuai ketentuan yang berlaku. KJRI Hong Kong juga akan terus memantau perkembangan kebijakan ini, " tulis Kemenlu.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Garuda Indonesia dilarang terbang ke Hong Kong mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Kebijakan ini diambil otoritas Hong Kong lantaran ada 4 penumpang positif COVID-19 dalam penerbangan GA876 rute Jakarta-Hong Kong pada 20 Juni 2021.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.