KOMPAS.TV - Polisi menangkap komplotan pembuat dan penjual ijazah palsu, mulai dari pendidikan SD hingga S2. Komplotan ini telah beraksi sejak tahun 2019 dan menjualnya secara online.
Menurut polisi, pelaku menawarkan pembuatan ijazah palsu ini melalui situs Facebook.
Jika pembeli setuju, maka pembuatan ijazah palsu akan dibuat usai pembeli mengirimkan uang ke rekening pelaku.
Komplotan ini membuat ijazah palsu berdasarkan pesanan dari pembeli yang akan mencari pekerjaan.
Untuk harga yang dipatok, mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Menurut pengakuan, komplotan ini tidak hanya membuat ijazah palsu, tetapi juga membuat KTP hingga akta kematian palsu yang diperjualbelikan sesuai pesanan.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.