PARIS, KOMPAS.TV — Pemerintah Prancis kini menambahkan Rusia ke dalam “daftar merah” negara-negara yang dilarang masuk ke negaranya, kecuali untuk alasan penting dan mendesak.
Keputusan itu diambil lantaran Prancis tengah berjuang memerangi kebangkitan kembali wabah Covid-19 dan penyebaran sejumlah varian virus yang mengkhawatirkan.
Melansir Associated Press pada Rabu (23/6/2021), juru bicara pemerintah Prancis, Gabriel Attal mengatakan, selain Rusia, Namibia dan Seychelles juga dimasukkan ke dalam “daftar merah” Prancis yang kini berjumlah menjadi 21 negara.
Baca Juga: Prancis Segera Vaksinasi Seluruh Orang Dewasa Untuk Hadang Penularan Varian Baru Covid-19
Keputusan Prancis itu dilakukan menyusul pemberlakuan sejumlah pembatasan baru di Moskow, ibu kota Rusia lantaran melonjaknya kasus penularan Covid-19 baru di sana.
“Daftar merah” Prancis terutama meliputi India, Afrika Selatan dan Brasil. Para pelancong yang datang dari negara-negara yang termasuk dalam daftar itu harus memiliki alasan kuat terkait perjalanan mereka. Yakni dengan menunjukkan hasil tes Covid-19 yang negatif dan melakukan isolasi mandiri selama seminggu.
Mereka yang tidak divaksinasi harus menjalani karantina selama 10 hari dan berisiko didenda 1.000 Euro atau sekitar Rp17,2 juta.
Baca Juga: Hari Ini, Warga Prancis Mulai Bisa Merasakan “Joie de Vivre” Lagi
Attal juga menyerukan agar warga Prancis meningkatkan kewaspadaan terhadap varian virus Delta yang lebih menular, yang pertama kali terdeteksi di India.
Varian Delta, kata Attal, diperkirakan menjangkiti 9-10% populasi rakyat Prancis. Pihak berwenang kini tengah memantau degan cermat situasi di kawasan barat-daya Prancis, Landes, yang 70% kasus Covid-19-nya disebabkan oleh varian itu.
Dalam beberapa pekan terakhir, situasi pandemi di Prancis telah mengalami kemajuan pesat. Kasus penularan baru kini tercatat hanya sekitar 2.300 per harinya, turun dari sekitar 35.000 kasus pada Maret hingga April lalu.
Mengutip connexionfrance.com, berikut negara-negara yang termasuk dalam “daftar merah” Prancis hingga kini:
Baca Juga: Penampar Presiden Prancis Emmanuel Macron Dihukum Penjara Empat Bulan
Lantas, bagaimana dengan Indonesia?
Indonesia tampaknya termasuk dalam “daftar kuning” Prancis, yang berarti bahwa mereka yang telah menjalani vaksinasi Covid-19 secara lengkap, dapat masuk ke Prancis tanpa alasan penting.
Namun, sejumlah persyaratan tetap harus dipenuhi, seperti menunjukkan bukti hasil tes Covid-19 negatif, dan mereka yang belum divaksinasi secara lengkap dilarang masuk tanpa alasan kuat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.