JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkam Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menteri Kominfo Johnny G. Plate mengatakan, SKB Pedoman Implementasi ini akan dijadikan buku saku pegangan bagi aparat penegak hukum.
"Merupakan pedoman implementasi sebagai buku saku pegangan aparat penegak hukum dari unsur Kementerian Kominfo, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung," kata Johnny G. Plate saat konferensi virtual, Rabu (23/6/2021).
Dalam SKB tersebut terdapat pembahasan rinci terkait pasal yang sering dinilai multitafsir oleh masyarakat sipil.
Adapun pihak yang menandatangani SKB ini, yaitu Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dengan disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi Informasi DPR Akui Siap Revisi UU ITE
Pedoman Implementasi ini menyoroti delapan pasal pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, yang mengalami revisi dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomo 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau lebih dikenal sebagai UU ITE.
Berikut ini pasa-pasal yang terdapat dalam SKB Pedoman Implementasi:
1. Pasal 27 ayat (1)
Dalam pasal ini diatur tentang konten elektronik yang melanggar kesusilaan, fokus pada kegiatan pendistribusian, penyebaran dan pengiriman konten kesusilaan secara aktif, melalui kegiatan mengunggah atau mengirimkan konten kesusilaan, bukan pada tindakan asusilanya. Definisi kesusilaan harus sesuai dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 281 dan 282 KUHP.
2. Pasal 27 ayat (2)
Pasal ini berisi tentang konten perjudian, menitikberatkan pada kegiatan pendistribusian, penyebaran dan pengiriman konten perjudian, baik berupa aplikasi, akun, iklan, situs dan/atau sistem billing oeprator bandar berbentuk video, gambar,suara atau tulisan.
Baca Juga: Bisakah Revisi UU ITE Menjawab Kecemasan Publik? - ROSI
3. Pasal 27 ayat (3)
Pasal yang mengatur tentang konten penghinaan dan pencemaran nama baik. Pengertian penghinaan dan pencemaran nama baik merujuk pada ketentuan Pasal 310 dan 311 KUHP.
Pelapor harus perseorangan dengan identitas spesifik, bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan. Pasal ini berfokus pada perbuatan pendistribusian, penyebaran dan pengiriman konten kepada publik, yang dilakukan dengan sengaja, bukan pada perasaan korban.
(1) Pada perbuatan yang dilakukan secara sengaja dengan maksud mendistribusikan/ mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi yang muatannya menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.