JAKATA, KOMPAS.TV – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menag Nomor 15 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 Hijriah.
Dalam SE tersebut terdapat aturan untuk mencegah kerumunan sebelum Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan pemotongan hewan kurban 1442H.
Menag Yaqut menegaskan aturan ini untuk memberikan rasa aman bagi umat Islam dalam pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1442H.
Baca Juga: Covid-19 Melonjak, Menag Keluarkan Aturan Sistem Kerja WFO dan WFH
Apalagi saat ini varian baru yang memiliki potensi penyebaran tinggi sudah berada di tengah masyarakat.
“SE ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid-19. Ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Rabu (23/6/2021).
Dalam SE ini, kegiatan malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha dapat dilaksanakan di semua masjid atau musala.
Ketentuannya kegiatan dilaksanakan secara terbatas, yakni paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid atau musala.
Baca Juga: Jelang Idul Adha 2021, Hewan Kurban Dilarang Dijual di Trotoar Yogyakarta
Kegiatan juga harus memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.