JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan aturan mengenai penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H dan pelaksanaan kurban di masa pandemi Covid-19.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menag Nomor 15 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 Hijriah.
Menag Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan SE ini untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban 1442 H.
Baca Juga: Jelang Idul Adha 2021, Hewan Kurban Dilarang Dijual di Trotoar Yogyakarta
SE Nomor 15 Tahun 2021 ini, sambung Menag Yaqut, juga sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid- 19.
"Ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat," ujar Menag Yaqut dalam pesan tertulisnya, Rabu (23/6/2021).
Berikut ketentuan edaran SE Nomor 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H;
1. Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid atau musala, dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga: Covid-19 Melonjak, Menag Keluarkan Aturan Sistem Kerja WFO dan WFH
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.