JAKARTA, KOMPAS.TV - Ribuan mantan pegawai PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuntut pesangon yang tak kunjung dilunasi sejak 2016.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengumumkan kemungkinan melikuidasi Merpati Airlines karena dinilai sudah tidak bisa dipertahankan.
Paguyuban Pilot Eks Merpati (PPEM) pun mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi pada Kamis (17/6/2021).
Baca Juga: Merpati Likuidasi Tahun Ini, Negara Intimidatif Di Jiwasraya? (3) - BTALK
Dalam surat itu, Anggota PPEM M Masykoer menyampaikan desakan agar BUMN itu segera melunasi hak uang pensiun 1.744 pensiunan dan uang pesangon 1.233 mantan pegawai Merpati.
“Janganlah kami diperlakukan seperti kata pepatah Habis manis, Sepah dibuang. Kami memohon dengan sangat, perhatian serta pertolongan Bapak Presiden untuk membantu dapat segera dibayarkannya hak pesangon, begitupun hak Pensiun kami yang sampai saat ini tidak ada kepastiannya,” tulis Masykoer dalam keterangan resmi yang diterima Kompas TV, Rabu (23/6/2021).
Ketua PPEM Anthony Ajawaila membeberkan, masalah uang pesangon yang tak dibayarkan itu membuat banyak mantan pegawai Merpati Airlines kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Tidak dibayarnya uang pesangon tersebut tentunya menjadi masalah di setiap keluarga pegawai, mulai dari adanya perceraian, anak sakit, putus sekolah, alih kerja menjadi supir ojol, tukang bangunan, dll. Bahkan setiap minggu kami mendengar kabar kematian rekan kami sesama eks pegawai MNA,” ujar Anthony.
Menurut Anthony, masalah uang pesangon ini bermula pada 2013. Mulai Desember 2013 sejumlah pegawai Merpati Airlines tidak mendapat gaji. Para pegawai BUMN itu pun melakukan unjuk rasa menuntut pelunasan gaji mereka.
Baca Juga: Peneliti Kembali Temukan Pekerja di Pabrik Pemasok Samsung dan Apple Idap Kanker
Namun, setelah berjuang selama 3 tahun, pemerintah melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menetapkan Merpati Airlines bakal melakukan restrukturisasi.
Salah satu langkah restrukturisasi itu adalah PHK massal dengan pembayaran pesangon dengan sistem cicilan. Padahal, peraturan ketenagakerjaan saat itu tidak membolehkan perusahaan mencicil pesangon.
Setelah pesangon tahap I dibayarkan, pihak perusahaan menjanjikan akan melunasi hak mantan pekerja pada Desember 2018.
Akan tetapi, janji pelunasan hak pesangon itu tak jelas sampai saat ini. Kini, Merpati Nusantara Airlines berutang Rp318,17 miliar untuk uang pesangon dan Rp94,88 miliar uang pensiun.
“Para eks karyawan tidak mengharapkan tanda jasa, kami hanya memohon perhatian dari pemerintah. Mengingat misi tugas MNA sebagai Jembatan Udara Nusantara yang merintis membuka daerah-daerah terpencil di Indonesia,” ujar mantan pilot Merpati Airlines, Eddy Sarwono.
Baca Juga: Dirut Garuda Targetkan Negosiasi Utang Selesai Tahun Ini
Hal senada juga disampaikan Christina Retno Dwi Ernawati, istri mantan pilot Merpati Airlines. Suami Christina telah meninggal.
“Kami sangat berharap semoga Bapak Presiden Jokowi mendengar suara hati kami dan memberi keadilan atas hak-hak normatif dari seluruh eks pegawai yang sudah mengabdikan diri untuk MNA,” kata Christina.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.