JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran No SE 14 tahun 2021 tentang Sistem Kerja ASN Kemenag pada Masa Pandemi Covid-19.
Yaqut mengatakan penerbitan Edaran yang mulai berlaku mulai 21 Juni 2021 ini sebagai langkah pencegahan penularan Covid-19 yang tengah meningkat.
"Saya telah terbitkan edaran yang mengatur ulang sistem kerja ASN Kementerian Agama, sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19," kata Yaqut dikutip dari laman Kemenag, Rabu (23/6/2021).
Selain itu, dibuatnya edaran ini juga untuk memastikan pelayanan tetap berjalan dengan pelaksanaan sistem kerja yang disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 di masing-masing daerah.
"Edaran ini memberikan kewenangan kepada masing-masing pimpinan satuan kerja, pusat dan daerah, untuk mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) atau di rumah/tempat tinggal (work from home/WFH)," ungkap dia.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Menag Minta Jajaran Perketat Protokol Kesehatan 5M
Kendati demikian, Yaqut menegaskan kewenangan ini tentunya harus dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan Satgas Covid-19.
Lebih lanjut Yaqut menjelaskan terdapat empat kategori risiko yakni tidak terdampak atau tidak ada kasus, risiko rendah, risiko sedang, dan risiko tinggi.
"Untuk Kab/Kota berkategori risiko rendah, jumlah ASN yang WFO paling banyak 75%. Kategori risiko sedang, pegawai WFO paling banyak 50%. Sedang Kab/Kota dengan kategori risiko tinggi, jumlah ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 25%," jelas Yaqut.
Sementara untuk satuan kerja atau unit kerja Kemenag yang berada pada zona Kab/Kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, pimpinan dapat mengatur jumlah ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) paling banyak 100%.
Dalam kesempatan itu, Yaqut juga menekankan ASN Kemenag harus menjadi contoh dalam menerapkan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas atau interaksi) serta 3T (testing, tracing, dan treatment).
Baca Juga: ASN di Kemenag Gelar Hormat Bendera Setiap Tanggal 17, Menag: Upaya Perkokoh Kebangsaan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.