JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaku pengeroyokan terhadap sopir truk trailer di Cilincing, Jakarta Utara, akhirnya berhasil ditangkap pihak kepolisian dari Polrestro Jakarta Utara.
Polisi menetapkan sebanyak lima orang sebagai tersangka. Kelima pelaku yang ditahan tersebut masing-masing berinisial KB (20), ME (18), RF (26), ARP (21), dan AJ (21).
Baca Juga: Polisi Berhasil Tangkap Tersangka Rombongan Pengiring Jenazah Pengeroyok Sopir Truk Kontainer
Mereka diketahui tidak hanya mengeroyok seorang sopir truk berinisial FS (20) di Jalan Sungai Tiram, Cilincing, Jakarta Utara. Tetapi juga merusak truk yang dikemudikan FS.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan, mengatakan aksi pengeroyokan itu dilakukan karena para pelaku merasa korban tidak memberi ruang untuk rombongan pengantar jenazah.
Padahal, kata Guruh, ketika itu sang sopir membutuhkan waktu untuk menepikan kendaraan yang dikemudikannya.
Sebab, kondisi truk yang dikemudikan korban cukup panjang dan lebar. Di satu sisi, jalan yang dilewati juga sempit. Hal itu membuat sang sopir membutuhkan waktu.
Baca Juga: Pengakuan Sopir Truk Tanjung Priok: Barang Lama Dibongkar jika Tak Beri Pungli
“Nah ini dipersepsikan atau dianggap nggak mau minggir terhadap iring-iringan kendaraan dari para pelaku ini,” kata Guruh dikutip dari TribunJakarta pada Selasa (22/6/2021).
Guruh mengungkapkan, adapun jenazah yang ketika itu akan dimakamkan di TPU Rorotan merupakan ibu kandung dari salah satu tersangka.
“Ada. Yang tersangka AJ ini mempunyai ikatan keluarga (dengan jenazah),” ujar Guruh.
Lebih lanjut, Guruh menjelaskan, pihaknya awalnya mengamankan sebanyak delapan orang. Kemudian disusul satu orang. Dengan demikian, total 9 orang yang diamankan.
Baca Juga: Kata Sopir Truk Setelah Polri Tindak Preman di Tanjung Priok: Tak Ada Pungli, tapi Bongkar Muat Lama
Setelah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian, hanya lima orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.