JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah dinyatakan kalah dalam pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan, Cagub Denny Indrayana kembali mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam gugatanya kali ini, Denny Indrayana menggugat pasangan Cagub Petahana Kalimantan Selatan agar didiskualifikasi.
Denny Indrayana menyatakan pemungutan suara ulang yang telah dilakukan pada 9 Juni lalu penuh dengan kecurangan.
Berdasarkan keputusan MK atas gugatan pertama yang diajukan Denny Indrayana, pemungutan suara ulang dilakukan di satu kota dan dua kabupaten di Kalimantan Selatan yang kembali dimenangkan pasangan Sahbirin - Muhidin.
Dalam kasus gugatan yang disampaikan, Calon Gubernur Kalsel Denny Indrayana didampingi sedikitnya 31 kuasa hukum.
Kuasa hukum yang mendampingi Denny Indrayana di antaranya Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Wijoyanto.
Selain Bambang, ada nama lain yang menjadi tim kuasa hukum Denny Indrayana, yakni Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan sejumlah mantan aktivis ICW.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.