JAKARTA, KOMPAS TV - DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) Joko Widodo (Jokowi) terkait revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Hal itu diketahui setelah Ketua DPR Puan Maharani membacakannya dalam rapat paripurna yang digelar hari ini.
"Pimpinan dewan telah menerima lima pucuk surat dari Presiden RI. Satu Surpres nomor R21 tanggal 5 Mei 2021 hal RUU tentang perubahan kelima atas undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum tata cara perpajakan," kata Puan dalam rapat paripurna, Selasa (22/6/2021).
Baca Juga: Rapat Paripurna DPR Hanya Dihadiri 29 Anggota Dewan
Selanjutnya, DPR juga menerima surat nomor R22 tanggal 5 Mei. Hal ini mengenai rancangan undang-undang tentang pertimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Ketiga surat nomor R23 tanggal 19 Mei 2021 hal permohonan pertimbangan atas pencalonan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh dari negara sahabat untuk RI," ujarnya.
Selain itu, ada juga surat nomor R25 tanggal 4 Juni 2021, perihal pertimbangan bagi duta besar RI untuk negara sahabat dan organisasi Inteenasional.
Baca Juga: DPR Perpanjang Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi dan Penanggulangan Bencana
"Kelima surat nomor R26 yang tertanggal 7 Juni 2021 mengenai hal permohonan pertimbangan atas pencalonan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh dari negara sahabat untuk RI," kata Puan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.