JAKARTA, KOMPAS.TV - Sembilan pegawai KPK yang dinilai tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) mencabut permohonan gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK Hotman Tambunan menuturkan pencabutan gugatan tersebut telah dilakukan pada Jumat (18/6/2021).
"Sebanyak sembilan pegawai KPK yang menjadi pemohon dalam pengujian Undang-undang di Mahkamah Konstitusi mencabut permohonannya pada 18 Juni 2021," kata Hotman dalam keterangan tertulis, Selasa (22/6/2021).
Diketahui, uji materi itu terkait dengan pasal peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Adapun UU yang diajukan untuk diuji adalah Pasal 69B Ayat (1) dan Pasal 69C Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi," lanjut dia.
Baca Juga: Hari Ini, Komnas HAM Bakal Periksa Kepala BKN Terkait Kejanggalan TWK Pegawai KPK
Menurut pemaparan Hotman terdapat dua alasan para pegawai KPK mencabut permohonan atau gugatan tersebut.
Pertama, kata dia, para pegawai menilai MK telah memberikan payung hukum secara tegas berkaitan alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Adapun aturan yang dimaksud itu ada dalam pertimbangan putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019.
Seperti diketahui, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tak boleh merugikan hak pegawai.
Alasan kedua, lanjut Hotman yakni para pegawai merasa pertimbangan tersebut mengikat untuk semua pihak.
"Sehingga, dua alasan tersebut secara tegas dan jelas sudah memberikan pedoman hukum dalam mengalihkan status pegawai KPK menjadi ASN," kata dia.
Baca Juga: Presiden Jokowi Didesak Batalkan Pemberhentian 51 Pegawai KPK
Sebelumnya, para pegawai KPK yang diwakili 9 orang telah mengajukan permohonan uji materiil ke MK terkait penggunaan TWK dalam pengalihan status para pegawai KPK.
Mereka menilai bahwa penafsiran terhadap Pasal 68 B Ayat (1) dan Pasal 69C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang digunakan sebagai dasar untuk menentukan seseorang diangkat atau tidak diangkat menjadi ASN merupakan tindakan inkonstitusional.
Menurut mereka, hal itu menyebabkan tidak terpenuhinya jaminan konstitusi terhadap perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja sebagaimana Pasal 28 (D) Ayat (2) UUD 1945 serta berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
Adapun kesembilan orang tersebut yakni Hotman Tambunan, Rasamala Aritonang, Andre Dedy Nainggolan, Novariza, Faisal, Benydictus Siumlala Martin, Harun Al Rasyid, Lakso Anindito, dan Tri Artining Putri.
Baca Juga: MAKI Minta Komnas HAM Panggil Pimpinan KPK Lainnya untuk Gali Siapa Inisiator TWK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.