JAKARTA, KOMPAS TV - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna masa persidangan V tahun sidang 2020-2021, pada Selasa (22/6/2021). Dalam agenda tersebut diterapkan protokol kesehatan, sehingga hanya dihadiri 29 anggota secara fisik.
Rapat paripurna dibuka oleh Ketua DPR Puan Maharani dengan didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Rachmat Gobel dan Azis Syamsuddin.
Puan mengatakan, selain dihadiri secara fisik, peserta rapat juga mengikutinya secara virtual sebanyak 265 orang, sehingga total ada 297 anggota yang hadir.
Baca Juga: Gelar Rapat Paripurna, Ini yang akan Dibahas DPR Hari Ini
“Menurut catatan dari sekjen hari ini hadir 29 fisik dan 265 virtual dan beberapa izin sehingga jumlah anggota yang hadir paripurna ini sudah 297 orang. Seningga kourum tercapai,” kata Puan saat membuka rapat paripurna.
Politikus PDIP itu menjelaskan, kini pasca adanya anggota legislatif yang terpapar Covid-19 DPR melaksanakan kegiatan namun dengan pembatasan.
“Perlu dikethaui DPR RI masih tetap melakaanakan rapat denga prokes dan pembatasan kehadiran dalam rapat paripurna. Mengingat pemerintah kembali memperpanjang PPKM berbasis mikro sampai dengan tanggal 28 Juni 2021,” imbuhnya.
Seperti diketahui, dilihat dari laman dpr.go.id, rapat paripurna itu menggagendakan penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020 oleh BPK RI. Kedua, penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2020 oleh BPK RI.
Baca Juga: Usai 11 Politikus di Senayan Terpapar Covid-19, DPR Tetap Gelar Rapat Tatap Muka
Kemudian, legislatif akan menetapkan perpanjangan waktu terhadap pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana dan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Terakhir, menetapkan mitra kerja Komisi VI, Komisi VII, dan Komisi X DPR RI, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.