JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya telah membatasi kendaraan yang melintas di 10 titik di DKI Jakarta.
Pembatasan mobilitas berlaku mulai Senin malam (21/6/2021), pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan pihaknya belum menentukan waktu pasti, sampai kapan penutupan jalan ini diberlakukan.
“Jadi sampai kapan? Sifatnya situasional, artinya kalau memang dirasakan sudah cukup sudah membaik di situ, kami akan berhentikan pembatasan dan bisa saja kemudian pindah ke kawasan lainnya,” kata Sambodo dikutip dari NTMC Polri, Selasa (22/6/2021).
Untuk menjaga penutupan 10 ruas jalan di Jakarta, Sambodo telah mengerahkan 200 personel.
“Personel Lalulintas sekitar 200 orang yang kami sebar di 10 titik itu,” imbuh dia.
Baca Juga: Ini Daftar 10 Jalan dan Kawasan di Jakarta yang Dibatasi
Kendati demikian Direktorat Lalulintas mengecualikan beberapa kendaraan yang tetap bisa melintas di ruas jalan yang terkena pembatasan mobilitas.
Kendaraan yang bisa melintas, seperti ambulans, mobil Damkar, hingga kendaraan warga yang tinggal di sekitar sana. Di luar itu polisi melarang kendaraan lain melintas.
Adapun langkah pembatasan mobilitas dilakukan mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, UU Nomor 22 Tahun 2009, Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021, Instruksi Gubernur Nomor 39 Tahun 2021, Pergub Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021.
Kebijakan ini diambil setelah terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Ibu Kota yang cukup signifikan, terutama setelah libur Hari Raya Idulfitri tahun ini.
Selain itu, penutupan dilakukan karena pelanggaran protokol kesehatan kerap terjadi di 10 ruas jalan tersebut.
Baca Juga: Pembatasan Mobilitas di Jakarta, Berikut Kriteria Pengendara yang Boleh Melintas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.