Dinas Perhubungan DKI Jakarta segera mencopot rambu larangan melintas untuk sepeda motor di Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat.
Saat ini, Pemprov DKI sedang menyusun revisi peraturan gubernur (pergub) larangan motor melintas di ruas tersebut.
Revisi pergub dilandasi oleh putusan Mahkamah Agung. MA membatalkan Pergub soal larangan motor.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.