Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menyidangkan perkara Alfian Tanjung. Agenda sidang adalah mendengarkan JPU atas eksepsi terdakwa.
Alfian Tanjung didakwa atas kasus penistaan dan ujaran kebencian di media sosial atas cuitannya terhadap PDI Perjuangan.
Dalam sidang ini, jaksa menolak semua eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa. Alasannya, eksepsi tidak berdasarkan argumen yang sah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.