SOLO, KOMPAS.TV - Kasus jeratan utang yang membengkak setelah meminjam dana dari pinjaman online (pinjol) ilegal masih kerap terjadi.
Korbannya mulai dari guru, PNS hingga driver ojol, terjerat utang dari pinjol hingga ratusan juta rupiah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis laporan data terbaru dari fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjol yang terdaftar dan berizin.
Hingga 10 Juni 2021, terdapat 125 pinjol yang telah terdaftar dan memiliki izin dari OJK. Jumlah tersebut telah dikurangi dari 6 fintech dari jumlah pinjol yang telah dilaporkan pada akhir Mei 2021.
Baca Juga: Kabareskrim Polri Terbitkan Telegram Berantas Pinjol Ilegal
6 fintech itu telah dikembalikan tanda terdaftarnya sebab tak memenuhi persyaratan perizinan sesuai POJK dan tak bisa melanjutkan kegiatan operasionalnya.
"Terdapat 6 pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending yaitu, PT Mikro Kapital Indonesia, PT Pasar Dana Teknologi, PT Teknologi Finansial Asia, dan PT Artha Simo Indonesia, karena belum menyampaikan pemenuhan persyaratan perizinan sehingga penyelenggara tak memenuhi ketentuan," jelas OJK seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (21/06/2021).
Dengan pengumuman yang telah di rilis OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa fintech lending yang sudah terdaftar/berizin.
Berikut daftar 125 fintech yang memiliki izin dan terdaftar di OJK.
Baca Juga: Kronologi Pegawai Pemkab Boyolali Terjebak Pinjol, Pinjam Rp900.000 jadi Rp75 Juta dalam 2 Bulan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.