JAKARTA, KOMPAS TV - Wacana jabatan presiden tiga periode kembali mencuat deklarasi relawan JokPro 2024 pada Sabtu (19/6). Mereka mendorong agar Joko Widodo (Jokowi) bisa kembali maju sebagai capres bersama Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang menjadi Cawapres pada Pilpres 2024.
Menanggapi hal itu, Wakil Bendahara Umum DPP PKB Nasim Khan, menyebut pihaknya akan menolak rencana penambahan masa jabatan presiden. Sebab itu menabrak amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyebut masa jabatan presiden hanya dua periode.
"PKB ini partai yang taat konstitusi, di UUD kan jelas masa jabatan presiden hanya dua periode. Pak Jokowi juga sangat taat konstitusi, beliau dengan tegas menolak memperpanjang jabatan," kata Nasim dalam keterangan tertulis, Senin (21/6/2021).
Baca Juga: Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Jokowi, Andi Arief: Jadilah Pemimpin Buat Semua di Sisa Kekuasan
Ia mengatakan, dirinya berencana untuk menggaungkan duet Muhaimin Iskandar atau Cak Imin-Anies Baswedan pada pesta demokrasi lima tahunan nanti.
"Tapi, kalau ditanya Pilpres 2024, cocoknya ya Cak Imin- Anies, saatnya bersatu untuk ummat," ujarnya.
Menurut dia, duet ini amat ideal dan berpotensi diusung koalisi partai politik di Senayan, dari yang berlatar belakang religius maupun nasionalis di Pilpres 2024.
"Beberapa partai InsyaAllah siap mendukung (pasangan ini)," kata dia.
Pasangan ini, kata dia, merupakan figur muda yang bisa diterima semua kalangan. Selain itu, Cak Imin juga dinilai sebagai tokoh yang saat ini bisa merepresentasikan politik Nahdlatul Ulama (NU).
Baca Juga: Dorong Wacana Jokowi 3 Periode, Relawan JokPro 2024: Ini Bisa Tekan Ongkos Politik
"Suara warga NU ini sangat menentukan, hampir 100 juta. Cak Imin membangun karier politik dari bawah hingga akhirnya diberi amanah jadi Wakil MPR, pernah juga jadi wakil ketua DPR selama dua periode dan Menteri, Beliau sudah terbukti mampu menjadi komunikator handal lintas partai," kata dia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.