JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerapkan 75 persen Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi pegawai Kemnaker yang berada di kabupaten/kota berstatus zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19.
Penerapan tersebut memperhatikan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1/14/HK.04/IX/2020 tentang Sistem Bekerja Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru di Kementerian Ketenagakerjaan dan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
"Sesuai arahan Menteri Ketenakerjaan Ida Fauziyah, para pegawai yang bekerja pada tiap unit kerja dapat melaksanakan Work From Office (WFO) maksimal 25 persen dari jumlah pegawai dengan pertimbangan bahwa wilayah kabupaten/kotanya berada dalam zona merah," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi dikutip dari laman resmi Kemnaker, Minggu (20/6/2021).
Baca Juga: Kemnaker akan Buat SE Terkait Perubahan Libur Nasional dan Peniadaan Cuti Bersama di Tahun 2021
Kata Anwar, pegawai pada tiap unit kerja Kemnaker yang berada dalam wilayah kabupaten/kota zona kuning atau zona oranye, dapat melaksanakan WFO maksimal 50 persen dari jumlah pegawai.
WFO tersebut dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di lingkungan kantor.
Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai upaya perlindungan para pegawai beserta keluarga, dan masyarakat di sekitar lingkungan kerja dari penyebaran Covid-19.
Namun, kata Sekjen Anwar, dalam menerapkan kebijakan PPKM berbasis mikro ini harus tetap memperhatikan target kinerja unit kerja dan target kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah ditentukan.
"WFH itu bukan berarti berarti libur. Jadi target unit, kinerja ASN dan layanan tetap harus dilaksanakan," katanya.
Baca Juga: DKI Minta Pekerja Banyak WFH, Jalanan Lebih Sepi
Ia juga mengingatkan ASN agar menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sementara kepada ASN yang melakukan WFH agar tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.
"Ketika ASN melakukan WFH jangan bepergian ke luar daerah dulu, kecuali mendesak. Semua orang harus mematuhi protokol kesehatan," ucapnya.
Kebijakan internal Kemnaker ini diberlakukan di semua kantor Kemnaker yang berada di pusat maupun kantor unit pelaksana teknis pusat (UPTP) Kemnaker yang tersebar di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Angka Covid-19 Naik, Anies Baswedan Minta Perkantoran di Zona Merah WFH 75 Persen
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.