JAKARTA, KOMPAS.TV - Survei nasional Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) terbaru menunjukkan mayoritas warga Indonesia sepakat bahwa jabatan presiden hanya dua periode seperti yang termuat dalam UUD 1945.
Sekitar 74 persen warga menghendaki agar ketetapan tentang masa jabatan presiden hanya dua kali harus dipertahankan.
Kemudian responden yang ingin masa jabatan presiden diubah hanya 13 persen, dan yang tidak punya sikap 13 persen.
Hal ini diungkapkan peneliti sekaligus Direktur Komunikasi SMRC, Ade Armando, dalam peluncuran hasil survei nasional SMRC bertajuk Sikap Publik Nasional terhadap Amendemen Presidensialisme dan DPD yang dilakukan secara daring pada Minggu, 20 Juni 2021, di Jakarta.
Menurut Ade, temuan ini menunjukkan bahwa narasi yang diusung kelompok-kelompok tertentu agar Presiden Jokowi bisa kembali bertarung dalam Pilpres 2024 dengan mengubah ketetapan UUD 1945 yang membatasi masa jabatan presiden ditolak oleh mayoritas warga Indonesia.
Baca juga: Wacana Jokowi Presiden 3 Periode, PAN: Hentikan, Bikin Gaduh
Meski dukungan terhadap Jokowi tinggi, tambah Ade, namun hampir 75 persen warga menyatakan tidak perlu ada perubahan dalam pembatasan masa jabatan presiden.
“Ini menunjukkan adanya komitmen yang tinggi dari rakyat Indonesia mengenai perlunya pembatasan kekuasaan bagi seorang presiden,” ujar Ade.
Terkait dengan hal terakhir, Ade menekankan bahwa survei SMRC ini juga menunjukkan bahwa 68,2 persen warga menganggap Pancasila dan UUD 1945 adalah rumusan terbaik dan tidak boleh diubah.
Baca juga: Demokrat: Wacana Jokowi-Prabowo Tiga Periode Bawa Indonesia ke Masa Orde Baru
Selain itu, sekitar 15 persen warga menganggap bahwa walaupun Pancasila dan UUD 1945 mungkin mengandung kekurangan, namun sejauh ini keduanya paling tepat bagi kehidupan Indonesia yang lebih baik.
Untuk diketahui, survei ini dilakukan pada 21-28 Mei 2021.
Penelitian dilakukan melalui wawancara tatap muka ini melibatkan 1072 responden yang dipilih melalui metode penarikan sampel random bertingkat (multistage random sampling). Sementara margin of error penelitian ± 3,05 persen.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.