KPK memeriksa Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey. Politisi PDI Perjuangan itu diperiksa dalam kasus KTP elektronik untuk tersangka Anang Sugiana Sudiharjo dan Markus Nari.
Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR 2009-2014 ini menyatakan tidak ada lobby dari DPR untuk memuluskan proyek pengadaan KTP elektronik.
Dalam surat dakwaan mantan dua pejabat kemendagri, Irman dan Sugiharto, Olly Dondokambey disebut menerima aliran dana sebesar 1,2 Juta Dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 16 Miliar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.